Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 0,9 gram sabu-sabu.
Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Sabtu, mengatakan, tersangka yang ditangkap polisi adalah Bambang Wahyudi (36) warga Dusun 3 B Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, serta M Rahman (17) warga dusun yang sama.
Penangkapan dilakukan petugas Polsek Gebang Bripka Affiudin dan A Franudika, Jumat (22/11) malam sekitar Pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Dua remaja di Stabat ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang Undang RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas bahwa ada melintas sepeda motor yang ditunggangi keduanya membawa narkotika.
Lalu petugas mengejar tersangka dan menghentikan sepeda motor tersebut. Saat itu salah seorang pelaku coba membuang benda kecil dari tangannya setelah dicek ternyata bungkusan plastik kecil diduga sabu.
Kini keduanya sudah diperiksa secara intensif dan tersangka berada di Satresnarkoba Polres Langkat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap tiga pengedar sabu-sabu, satu orang warga Deli Serdang