Madina (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Dua orang tersebut yaitu NR (27) dan PI (34) merupakan penduduk Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara.
Mereka ditangkap petugas BNNK Madina pada hari Rabu (16/10) bulan lalu. Dari kedua tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 2 Kilogram siap edar yang dibungkus dengan lakban.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka dimusnahkan pada hari Rabu (20/11) di halaman kantor BNNK Madina di komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina.
Dalam pemusnahan tersebut BNNK juga memusnahkan sisa barang bukti dari operasi pemusnahan ladang ganja sebelumnya di wilayah pegunungan Tor Sihite Panyabungan Timur.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, hadir Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIk, Kepala LP kelas IIb Panyabungan Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Kepala Kementerian Agama dan juga AKBP Saharuddin Bangko dari Polda Sumut.
Kepala BNNK Madina, AKBP Ramlan kepada ANTARA, Rabu (20/11) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kedua tersangka yang ditangkap di jalan STAIN Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan dan juga sisa barang bukti dari operasi penemuan ladang ganja di Tor Sihite Desa Banjar Lancat Panyabungan Timur.
Dari kedua tersangka yang ditangkap di jalan STAIN itu, selain barang bukti ganja kering, petugas BNNK Madina juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda supra fit tanpa nomor polisi dan, 1 unit sepeda motor honda supra x warna hitam dengan nomor polisi BB 4042 LR.
"Untuk dua orang tersangka, pada hari Rabu 16 Oktober yang lalu sekitar pukul 18.00 Wib, petugas kita mendapat infomasi akan ada transaksi narkoba di jalan STAIN. informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Lalu, sekitar pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan dua tersangka besera barang bukti ganja siap edar 2 Kilogram yang dibungkus dalam paket," kata Ramlan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.