Rantauprapat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau, lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat serta lembaga pelaksana penghitungan cepat dalam pemilihan kepada daerah atau Pilkada tahun 2020 mendatang.
Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi di Rantauprapat, Senin sore menjelaskan, persyaratan umum maupun dokumen administrasi dari instansi berwenang sekaitan legalitas lembaga, nantinya juga pelaksana Pilkada itu akan meminta lembaga itu untuk melampirkan hasil metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data atau sampling.
Untuk lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat, tidak boleh berpihak kemanapun, tidak akan mengganggu tahapan, mempunyai tujuan meningkatkan partisipasi pemilih, mendorong terwujudnya suasana kondusif, harus benar-benar melakukan wawancara dan survey, tidak akan mengubah data yang diperoleh dari lapangan.
Baca juga: KPUD Labuhanbatu wajibkan bupati petahana ambil cuti Pilkada dan tinggalkan fasilitas
Selanjutnya, harus menggunakan metode penilitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data atau sampling, memiliki surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah bergabung dengan asosiasi lembaga survey, surat keterangan sumber data, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan serta administrasi formal lainnya.
Menurut dia, syarat pendaftaran lembaga pemantau menyatakan sumber dana, memastikan keindependensian, surat pengalaman dibidang pemantau dari organisasi bersangkutan atau pemerintah negara lain yang pernah dilakukan pemantauan.
“Itu syarat pendaftaran sesuai pengumuman kita nomor 284/HM.02-Pu/1210/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 1 Nopember kemarin, jadwal terakhirnya hingga Agustus 2020 mendatang,” katanya.
Sesuai jadwal, pendaftaran pemantau mulai 01 Nopember 2019 sampai 16 September 2020, pendaftaran pelaksanaan survey atau jajak pendapat mulai 01 Nopember 2019 sampai 23 Agustus 2020 serta pendaftaran pelaksana penghitungan cepat sejak 01 Nopember 2019 sampai 23 Agustus 2020 mendatang.
Selain itu, ujar Wahyudi, melampirkan profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi anggota pemantau hingga kecamatan, jadwal daerah yang dipantau, identitas pengurus lembaga, pas fhoto terbaru pengurus serta lainnya.
“Prinsip lembaga survey dan hitung cepat tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan tertentu, terutama kepentingan salah satu calon yang kemudian menimbulkan kegaduhan tehadap tahapan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Baca juga: KPUD Labuhanbatu akan gunakan aplikasi Silon