Sibolga (ANTARA) - Bertempat di Meeting Room Hotel Wisata Indah Sibolga, Pemkot Sibolga melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2019, Kamis (14/11).
Sosialisasi yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Yasman MM dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Kurnia Saktiyono
Wali kota Sibolga dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Anggaran itu juga dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
"Sinkronisasi dan sinergitas dalam pengimplementasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan menjadikan program lebih tepat sasaran kepada masyarakat,” ujar Staf Ahli.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Kurnia Saktiyono dalam sosialisasi itu menyampaikan, pemerintah mengenakan cukai disamping untuk membiayai negara, dan juga untuk membatasi.
Dalam hal ini Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri perlu bantuan dari Pemerintah setempat untuk mengedukasi masyarakat.
"Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu peserta sekalian sepakat untuk mengatakan stop rokok ilegal. Dan perlu juga untuk dipahami dan dimaklumi bahwa negara ini lagi butuh dana,” ungkapnya.
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari OPD se-Kota Sibolga dan para pelaku usaha di kota Sibolga itu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, yakni Kasubsi Penyidikan Andi P. Hutagalung dan Kasubsi Intelijen Joi Arianto Simorangkir.
Pemkot Sibolga sosialisasi pemberantasan barang kena cukai illegal
Kamis, 14 November 2019 12:45 WIB 2021