Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar bersama Kantor Bea Cukai Perwakilan Pematang Siantar menyita 5.376 bungkus rokok ilegal berisi 107.400 batang rokok dari Januari-November 2023.
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Sabtu, menyebut, rokok tersebut diperoleh pada kegiatan operasi sebanyak 22 kali di seluruh wilayah Kota Pematang Siantar.
Penyitaan 5.376 bungkus rokok ilegal tanpa cukai itu menyelamatkan uang negara sebesar Rp213.346.000.
Temuan rokok tanpa cukai itu diungkap Susanti pada sosialisasi dan edukasi peraturan tentang cukai tembakau rokok, di Lapangan parkir pariwisata, Tugu Becak.
Sosialisasi ini bertujuan guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Susanti mengharapkan kegiatan ini dapat terus berkelanjutan sehingga masyarakat mengetahui dan menghindari membeli rokok ilegal.
Sosialisasi yang diikuti 250 pedagang rokok eceran dan masyarakat dirangkai kegiatan senam massal dan pemberian hadiah undian keberuntungan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pematang Siantar diwakili Taufiq Hidayat.