Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengeluarkan surat Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penanganan penemuan bangkai babi yang sengaja dibuang ke sungai.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kamis, mengatakan, salah satu isi Pergub adalah mencegah orang membuang bangkai babi ke sungai.
"Orang yang membuang bangkai babi ke sungai, mungkin tak mengerti dampak buang babi ke sungai. Untuk itu kita akan keluarkan surat kepada masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan, nantinya akan mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencemari sungai dengan segala jenis sampah.
Baca juga: 4.682 ekor babi mati akibat virus hog cholera di Sumut
Baca juga: Puluhan bangkai babi mengambang di Sungai Bederah Medan
Karena menurutnya, selama ini masyarakat belum terlalu paham tentang bahaya membuang bangkai di sungai. Selain mencemari lingkungan, bakteri dari bangkai yang dibuang ke sungai juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Adapun Pergub yang disiapkan, tambahnya, akan diterbitkan setelah masyarakat memang masih tetap membandel membuang bangkai atau sampah ke sungai. Beleid ini nantinya akan berisi aturan main termasuk pemberian sanksi kepada pelaku pembuangan bangkai atau sampah ke sungai.
“Setelah nanti dikeluarkan Pergub, nanti baru ada sanksi. Kalau masih bisa kita peringatkan, kenapa kita harus berikan sanksi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tercatat sebanyak 4.682 ekor babi mati diduga akibat virus Hog Cholera di 11 Kabupaten/Kota di Sumut.