Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah 1.000 lebih layanan teknologi finansial atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang sudah ditutup/diblokir.
"Masyarakat diminta memanfaatkan jasa layanan P2P lending yang terdaftar di OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar di Medan, Selasa.
Baca juga: OJK sebut inkulsi keuangan di Sumut sudah 75 persen lebih
Dia mengatakan itu dalam Focus Forum Group Discussion (FGD), Strategi dan Langkah-Langkah Transformasi Digital di Industri Perbankan serta Knowledge Sharing tentang Fintech yang diikuti berbagai kalangan.profesi.
Menurut dia, hingga saat ini ada perusahaan fintech yang beroperasi ada sebanyak 283 perusahaan dengan jumlah yang terdaftar di OJK sebanyak 127.
Sukarela Batunanggar menegaskan bagi yang merasa dirugikan fintech walau perusahaan itu terdaftar di OJK, konsumen diminta melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: Sumut miliki agen Laku Pandai terbanyak di Sumatera bagian Utara
OJK sudah mengingatkan agar asosiasi terus melakukan pembinaan kepada anggota perusahaan fintech.
"Kalau sudah dibina, masih nakal juga, maka izinnya bisa dicabut," katanya.
Adapun ketika dirugikan fintech ilegal, maka masyarakat melaporkan ke Satgas Waspada OJK.