Langkat (ANTARA) - Warga Babalan Kabupaten Langkat Muhammad Fadly (33) alamat Gang Bakti Desa Pelawi Utara Kecamatan Babalan ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu di Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Minggu.
Adapun barang buktinya satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,1 gram, satu unit handphone tablet merk Samsung warna putih. satu unit sepeda motor merk honda baet BK 6709 PBE warna merah.
Adi Haryono menyampaikan penangkapan Muhammad Fadly ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun V Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Asyik menikmati sabu-sabu, dua warga Tanjungpura ini diringkus Polisi
Unit II tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor lalu anggota menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan tersangka.
Lalu melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan, kemudian tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama U beralamat di sekitar Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Kedapatan bawa sabu-sabu, warga Babalan Langkat ditangkap
Minggu, 27 Oktober 2019 9:36 WIB 5696