Keputusan alat kelengkapan dewan ini terbentuk melalui Rapat Paripurna Dewan di ruang Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang.
Pembentukan alat kelengkapan dewan ini sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusanan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupate/Kota pasal 31 ayat (6).
Alat kelengkapan dewan ini terbentuk setelah seluruh pimpinan fraksi DPRD Tapanuli Selatan masing-masing mengajukan susunan anggotanya. Dihadiri 31 dari 35 jumlah anggota DPRD periode 2019 - 2024.
Dalam surat keputusan DPRD Tapanuli Selatan nomor 170/10/KPTS/2019 sesuai yang disampaikan Sekretaris Dewan Darwin Dalimunthe Ketua Komisi A Rocky AP Gultom (partai Gerindra), Ketua Komisi B Andes Mar Siregar (partai Golkar), dan Ketua Komisi C Sylfan Racmad Amin Siregar (partai PAN).
Kemudian untuk Ketua Banggar dan Banmus Husin Sogot Simatupang sekaligus ketua dewan, Ketua Badan Pembentukan Perda, Eddi Sullam Siregar (partai Nasdem), dan Ketua Badan Kehormatan Bontor Panjaitan (partai Hanura).
Baca juga: Pimpinan DPRD Tapanuli Selatan masa jabatan 2019 - 2024 dilantik
Pewarta: Kodir PohanEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.