Binjai (ANTARA) - Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Binjai menciduk dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 4,82 gram yang siap diedarkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Binjai, Rabu.
Adapun tersangka yang diciduk Satresnarkoba Binjai itu Hermansyah (45) warga Jalan Wahidin Dusun 3 Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Rahmat (40) warga Jalan Kartika ilIndah Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
Sementara barang bukti yang diamankan dari keduanya yaitu dompet warna merah tempat menyimpan sabu-sabu, skop sabu dan tiga paket diduga sabu seberat 4,82 gram.
Yunus Tarigan menyampaikan petugas unit I Satuan Res Narkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Lalu berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat tersangka Rahmat di depan pintu rumah, melihat kehadiran petugas ianya lari ke kamar mandi dan membuang dompet kecil berisi tiga paket diduga sabu.
Tersangka berhasil ditangkap saat dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk dijual.
Baca juga: Polisi tangkap perempuan pencuri Iphone