Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun menggelar pers rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) getah, Senin (7/10), di Satreskrim markas komando di Pamatang Raya.
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim Iptu M Irawan memaparkan kronologis kejadian dan penangkapan dua dari lima pelaku dan seorang penadah.
Saksi korban Rindu Hutagalung (39), warga Tapteng bersama Dasrim Siregar mengendarai truk Colt Diesel BB 5691 NC membawa 5.500 Kg getah dengan tujuan pabrik PT Madjin, Indrapura, Kabupaten Batubara.
Saat berada di jalan Parapat - Pematangsiantar Km 13 kawasan Desa Pariasan Kabupaten Simalungun pada Selasa, 1 Oktober 2019, kira-kira pukul 03.30 WIB, saksi korban menghentikan mobil untuk buang air kecil.
Kesempatan itu tidak disia-siakan lima kawanan pelaku kriminal yang sudah mengikuti dengen mengendarai mobil Avanza BK 1774 IT warna Silver.
Tersangka JFS, JS, JDS menuju pintu truk, dan tersangka R menodongkan pistol mainan kepada saksi korban, melumpuhkan dan menyekap keduanya di mobil Avanza.
Hasil curian getah dijual kepada tersangka BL warga Panei Tongah seharga Rp 50.160.000, saksi korban diturunkan di kawasan Kebun Marjandi, Kabupaten Simalungun, sedangkan truk ditinggal di Mandoge, Kabupaten Asahan
Personel Jatanras pada 4 Oktober 2019 menangkap JDS di kawasan Huta Lumban Kecamatan Dolok Panribuan dengan tembakan ke kaki, karena melawan dan kabur tanpa menghiraukan tiga kali tembakan peringatan.
Hasil pengembangan, JFS ditangkap di kediamannya di Simpang Kawat, Desa Dolok Parmonangan, juga setelah dilumpuhkan dengan senjata api dan BL (penadah).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, AS, JS dan R alias Kentung masuk dalam daftar pencarian orang.
Barang bukti yang disita di antaranya, truk Colt Diesel, Avanza silver, HP Android Vivo dan Nokia, kalung rantai rel Emas berat 10,1 gram, mainan kalung Emas bentuk salib putar berat 1,65 gram, cincin emas ½ rante berat 6,75 gram, jaket bertuliskan IVY-BROTHERS (masing-masing satu buah) yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.