Jakarta (ANTARA) - Kerusakan lingkungan dan dampak yang disebabkannya seperti kabut asap merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik dan sehat seperti yang dijamin dalam perundangan-undangan Indonesia.
"Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di pasal 9 di ayat 3 tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan Panjaitan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta Pusat, Kamis.
Meski tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, karena diatur dalam pasal yang berbeda dari UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, semua warga Indonesia seharusnya tidak harus mengalami berbagai macam kerusakan lingkungan karena sudah dijamin oleh negara.
Esrom mengambil contoh kasus kabut asap yang terjadi baru-baru ini akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimpa beberapa daerah di Indonesia dan membuat masyarakat harus hidup di bawah kepungan asap.
Menurut mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, kabut asap bukan hanya permasalahan daerah terdampak karhutla tapi juga permasalahan yang dialami oleh penghuni kota besar seperti Jakarta.
Perbedaannya, ujar dia, adalah warga Jakarta sudah terbiasa menghadapi polusi udara meski akhir-akhir ini tingkat polusi di ibu kota semakin parah, bahkan termasuk yang kualitas udaranya terburuk di dunia.
Kabut asap akibat karhutla maupun akibat hasil emisi dari kendaraan di kota-kota besar sama-sama memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia yang menghirupnya karena mengandung partikulat sangat halus yang berbahaya untuk kesehatan, ungkapnya.
Pakar kualitas udara itu juga menegaskan pemerintah seharusnya melakukan langkah lebih untuk memastikan masyarakat Indonesia hidup dengan udara yang bersih, sesuai dengan hak yang mereka miliki.
"Ini berhubungan sama HAM. Ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kenapa tidak bisa dipenuhi, mungkin ya, karena banyak yang ingin diurus di negara kita ini," ungkapnya, merujuk kepada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berkaitan dengan HAM.
SDGs adalah 17 tujuan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet Bumi.
Komnas HAM sebut kabut asap bentuk pelanggaran HAM
Kamis, 3 Oktober 2019 19:31 WIB 1485