Langkat (ANTARA) - Tiga tersangka pemilik narkotika daun ganja dan sabu sabu diamankan aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Kecamatan Babalan, Stabat dan Tanjungpura.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan pemilik narkotika jenis ganja dan sabu sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan pertama kita lakukan terhadap M Yusuf (42) warga Jalan Babalan Lorung Gandi Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan dimana tersangka ditangkap Jalan Cempaka Gang Haji Harun Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan.
Tersangka ditangkap oleh tim pimpinan Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH, dengan barang bukti satu bungkus kertas warna hitam ukuran sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis daun ganja berat kotor sekitar 1.000 gram atau satu kilogram dan sepeda motor yamaha scorpio warna putih tanpa plat.
Polisi yang dipimpin Kanit Iptu Rudy Sahputra SH juga menangkap tersangka Rohadi alias Adi (54) warga Dusun Pasar Malintang Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dimana tersangka di tangkap di lokasi Perkebunan Sawit Desa Suko Beno Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Bersama tersangka ini diamakan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor sekitar 1,25 gram dan satu lembar sobekan kertas timah rokok.
Lalu tim yang dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Syahrum Ramadhan (20) warga Simpang Kolam Dusun II Serapuh ABC Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang di Dusun I Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjungpura.
Bersama tersangka ini turut juga diamankan satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,56 gram.
Kini ketiganya sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya dilapangan guna mengusut dari mana mereka mendapatkan narkotika tersebut.