Medan (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis.
Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada pemerintah untuk tidak menetapkan RUU Pertanahan.
Mereka menilai RUU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reforma agraria.
"Artinya kami menolak pelaksanaan reforma agraria sejati, karena itu DPC GMNI Medan dengan tegas menolak RUU pertanahan," kata pimpinan aksi, Yunan Habibi.
Menurutnya, dengan diberikannya kewenangan pada Kementerian ATR/PB dalam hal pengelolaan tanah yang terdapat dalam sebagian besar RUU Pertanahan, tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi akan terjadi dihampir setiap substansi yang mengatur mengenai tanah negara.
"Kewenangan ini membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal atau kapitalis," tegasnya.
Ia menambahkan, RUU Pertanahan tersebut menuai penolakan justru karena tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, tetapi berpihak kepada pemodal besar. Keberpihakan ini nyata dalam ketentuan HPL yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.
"Ini menjadi bukti bahwasanya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah di Indonesia bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan dengan UUPA 1960 yang sejatinya menghendaki reforma agraria," tegasnya.
Dalam aksi ini, para mahasiswa yang berunjuk rasa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Sumut.
Tolak RUU Pertanahan, GMNI unjuk rasa di DPRD Sumut
Kamis, 26 September 2019 14:30 WIB 1561