Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menjelaskan penyebab langit merah yang terjadi beberapa waktu lalu di Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang ternyata karena adanya fenomena hamburan mie atau mie scattering.
Dalam unggahan di laman resmi Instagram BMKG (@infoBMKG) pada Minggu, mereka menjelaskan secara teori fisika atmosfer pada panjang gelombang sinar tampak, langit berwarna merah tersebut karena adanya hamburan sinar matahari oleh partikel yang mengapung di udara yang berukiran kecil yang dinamai aerosol.
Hamburan aerosol di atmosfer yang memiliki ukuran diameter sama dengan panjang gelombang dari sinar tampak matahari yang berukuran 0,7 mikrometer itu lah yang menyebabkan langit di Muaro Jambi terlihat merah.
Berdasarkan data BMKG, konsenterasi debu partikulat polutan berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer sangat tinggi di sekitar Jambi, Palembang dan Pekanbaru. Tetapi hanya langit di Muaro Jambi yang berubah merah, yang menandakan polutan di sana dominan berukuran 0,7 mikrometer atau lebih dengan konsentrasi sangat tinggi.
Selain itu, BMKG menyebut selain konsentrasi tinggi sebaran partikel juga luas untuk dapat membuat langit menjadi berwarna merah seperti yang terjadi pada Sabtu (21/9).
Berdasarkan laporan dari posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 18.00 WIB, Sabtu (21/9), terdapat 56 titik panas terdeteksi citra satelit TERRA AQUA (yang dianalisa oleh NASA) di Muaro Jambi, dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Sedangkan hasil analisis LAPAN dari citera satelit TERRA AQUA diketahui terdapat 75 titik panas di Muaro Jambi, dengan tingkat kepercayaan antara 30 sampai lebih kecil sama dengan 79 persen.
Hingga Sabtu (21/9), menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan, satu provinsi yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Kalimantan Tengah, pada 17-30 September 2019.
Sedangkan enam provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menetapkan status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ada di antaranya berakhir pada 20 Oktober dan 31 Oktober 2019.