Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun meringkus empat tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, 28 Agustus 2019 dari tiga tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP TP Butarbutar, Sabtu, mengatakan, menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran sabu tersebut atas informasi masyarakat terhadap AR.
Dalam pengembangan penyelidikan, selanjutnya tersangka A, HS dan R yang mendapat pasokan barang dari D di Lapas Pematangsiantar.
Barang bukti yang diamankan 29 bungkus plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil diduga berisi sabu dengan total berat 159,04 gram.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Mereka itu, AR (44) honorer pemadam kebakaran Kota Pematangsiantar, warga Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, A (34) warga Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya Pematangsiantar, HS (34) warga Kelurahan Bantan Pematangsiantar dan RS (38) warga Kelurahan Martoba Pematangsiantar.