Langkat (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto tetap berkomitmen tegas menindak dengan tegas bagi penambang liar galian C tanpa izin, dan siap menerima laporan apabila masyarakat ada melihat kegiatan penambangan liar di wilayah hukum Polres Binjai.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, di Binjai, Selasa.
Kapolres menyampaikan saat ini tim sedang menertibkan pertambangan mineral (galian C ilegal) di Pantai Acong yang beralamat di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH MH.
Dimana dalam penertiban itu diterjunkan sebanyak 25 personel yang terdiri dari polisi maupun Subdenpom TNI.
Disampaikan personel SatReskrim bergerak menuju tempat galian C ilegal di Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan dan menemukan dua unit alat berat excavator merk Hitachi EX200 warna orange yang di sembunyikan di lokasi.
Namun di seputaran lokasi sudah ditinggalkan operator excavator, yang mana pada saat personel gabungan tiba di TKP tidak ditemukan pelaku pertambangan mineral (galian C) yang diduga sudah melarikan diri.
Belum diketahui secara jelas siapa pelaku pertambangan mineral tanpa izin tersebut dan pemilik kedua excavator tersebut.