Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke sekolah menengah atas dan universitas/perguruan tinggi.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Kota Pematangsiantar pada Rabu, 7 Agustus 2019 diikuti pelajar dari 79 SMA negeri swasta dan mahasiswa mahasiswi 24 perguruan tinggi/universitas di Kota Pematangsiantar dan Simalungun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Achmad Ramli, Kamis (8/8) mengatakan, sasaran sosialisasi Pasal 28 ayat 1 PP No. 44 tahun 2019 itu para siswa siswi dan mahasiswa mahasiswa.
Dalam ketentuan itu disebutkan, orang yang magang, siswa praktik, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami kecelakaan kerja, dianggap sebagai pekerja dan berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ramli pun berharap sekolah dan perguruan tinggi, khususnya yang ada di wilayah Pematangsiantar-Simalungun agar bisa memfasilitasi siswa siswi magangnya untuk didaftarkan dalam Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.