Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Umum 2014.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Ali Riza di Stabat, Rabu.
Riza menyampaikan tim pidsus dan tim intelijen Kejari Langkat melakukan penangkapan (eksekusi) terhadap Rabihan (Sekretaris KPU Kabupaten Langkat) waktu itu.
Dimana penangkapan terhadap Rabihan ini menyangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran pemilihan umum tahun 2014 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpidana dieksekusi sesuai putusan Mahlamah Agung Nomor 2623 k/PID.SUS/2018 tanggal 21 Februari 2019 dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan penjara.
Terpidana ini ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu, pukul 10.45 WIB.
Kini terpidana sudah berada di rumah tahanan negara Tanjungpura guna menjalani masa tahanan selanjutnya.