Tanjungbalai (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional dari Malaysia, seorang tersangka berintial 'SH' berhasil diamankan dan tiga lainnya masih buron.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Polair AKP Agung Basyuni, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa,
Senin (15/7) membenarkan peristiwa itu.
Dalam konferensi pers di Makosatpolair Jalan Asahan Tanjungbalai itu, Kapolres mengatakan, pada Sabtu (13/7) Tim Patroli Satpolair yang melaksanakan tugas Patroli rutin di peraian Tanjungbalai Asahan, berhasil menangkap kapal KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia.
Penangkapan berdasarkan insting anggota yang patroli dan curiga terhadap kapal nelayan penangkap cumi itu karena tanpa dilengkapi alat penerangan (lampu) sebagaimana biasanya.
Saat dilakukan penyergapan, tiga orang tersangka masing-masing berintial D, U dan F berhasil kabur dengan melompat ke air dan lari kedalam hutan mangrove di bibir pantai Sei Apung, Kabupaten Asahan.
"Dalam penyergapan kapal yang sedang sandar di sebuah kedai terapung di Sei Apung itu, petugas KP II-1023 Polair berhasil mengamankan tersangka SH. Dari penggeledahan kapal, disebuah piber ditemukan goni berisi sebanyak 9,6 kilogram sabu-sabu dan 9.820 butir pil ekstasi," ujar AKBP Irfan Rifai.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SH (48 tahun) merupakan warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. SH mengakui hanya sebagai ABK yang diajak oknum 'D' untuk menjemput barang haram tersebut ke peraian Sambas, Malaysia.
"Apabila aksi menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu berhasil, tersangka mengaku akan mendapat upah sepuluh juta rupiah dari oknum D (buron) yang juga sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal," ujar Kapolres.
Sesuai catatan, selain narkotika berupa 9,6 kg sabu-sabu dan 9.820 butir ekstasi itu, turut disita 5 unit HP yang diakui tersangka SH merupakan milik rekannya berintial D, U dan F yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Tersangka tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. SH dijerat pasal 132 jo pasal 144 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.