Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus kekisruhan pada tanggal 22 Mei 2019, Adi Cikal Rama Saputra, melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat.
"Iya, kami berikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pernikahan ini dilangsungkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat sekitar pukul 09.00 WIB. Pernikahan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai.
Pernikahan tersebut juga dihadiri oleh Widodo dari KUA Tamansari, Jakarta Barat, dan disaksikan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Mempelai perempuan menangis setelah pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul. Kendati demikian, pernikahan itu tetap berlangsung khidmat.
Setelah melangsungkan pernikahan, Adi Cikal diberi waktu untuk berbincang dengan keluarga selama beberapa menit, kemudian Adi kembali dibawa ke dalam tahanan.
Sementara itu, salah satu tahanan Rutan Polda Metro Jaya yang juga mengajukan permohonan izin menikah, Hermawan Sulistyo (HS), belum jelas nasibnya.
Kuasa hukum HS, Sugiarto, mengatakan hingga saat ini pun pihak Ditreskrimum dan Dit Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) belum memberikan tanggapan terkhadap surat izin menikah kliennya pada tanggal 10 Juni lalu.
"Pihak Ditreskrimum dan Dit Tahti belum memberikan tanggapan atas surat permohonan penangguhan penahanan, ataupun izin waktu dan tempat untuk HS bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan sebagaimana yang kami ajukan," ujarnya.
Adapun kasus HS sendiri hingga saat ini belum dilimpahkan pada kejaksaan dan belum pasti kapan akan dilimpahkan.
"Jawaban Bang Fransiskus (penyidik Jatanras Polda Metro) menyatakan kelihatannya masih lama untuk berkas HS dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
HS, kata dia, hanya ditahan terus dan belum dilakukan pemeriksaan lanjutan agar segera berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
HS sendiri mendapatkan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari pada tanggal 29 Mei 2019, dan akan berakhir pada tanggal 11 Juli 2019 berdasarkan surat nomor: B 4694/0.1/Euh.1/05/2019.