Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Novita Dewi (19) karyawati RM Burung Goreng Beringin, Kabupaten Simalungun, di Asrama Polisi, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Jumat (21/6).
Tersangka, Ari Syahputra (21), warga Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, memperagakan 24 adegan terjadinya pembunuhan itu.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ruzi Gusman dihadiri Kanit Jatanras, Iptu Hengky Siahaan, JPU Kejari Simalungun, Ade, Penasehat hukum tersangka, Herman Rumahorbo.
Kasat Reskrim memaparkan kronologis kejadian yang dilakukan tersangka di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk pada 21 Mei 2019.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 Subs 338 atau 35 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.