Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut menggunakan kontrak bisnis perusahaannya PT Inersia Ampak Engineers untuk menutupi penerimaan fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Untuk menutup pemberian fee tersebut, terdakwa Asty Winasty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo Sidik Pangarso mengenai kesepakatan management comercial namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.
Asty didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.
Bowo Sidik Pangarso menyetujui commitment fee sebesar 1,5 dolar AS per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT PILOG serta fee dari sewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung perhari dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia sebesar 200 dolar AS per hari.
MoU antara PT HTK dengan PT IAE dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani.
"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa Ferdian.
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).
"Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta Bowo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," tambah jaksa Ferdian.