Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus dan mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) pemilik satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram dari perumahan Anugerah Setia Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Tersangka yang diringkus polisi itu May Sarah (40) warga Komplex Damai Indah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan Delfiana Daely (25) warga Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan atas informasi warga, dikawasan itu sering terjadi transaaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu melakukan pemesanan terhadap keduanya.
"Saat pesanan datang, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya dan kini sedang dilakukan pemeriksan intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujarnya.
Kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman ditas lima tahun penjara.