Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sei Bingai Resor Binjai mengamankan satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor Dedi Prans Surbakti (30) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, dipersangkakan dengan Pasal 362 ayat (3e) ke 5e KHU Pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.
Siswanto menyampaikan dari penangkapan itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor suzuki smash warna hitam les merah BK 3528 SP, satu tas pinggang berisikan kunci leter T dan kunci roda milik pelaku.
Baca juga: Pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi Binjai
Penangkapan terhadap tersangka ini saat pelapor Suwarno (49) warga Dusun Dame Rejo Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Rabu (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB,yang sedang tidur dalam kamarnya.
Namun, pukul 02.00 WIB, Kamis (13/6) dibangunkan oleh saudaranya yang memberitahukan sepeda motornya telah hilang dibawa pencuri, pintu belakang rumahnya juga sudah terbuka sepeda motornya hilang.
Lalu korban bersama anaknya melakukan pencarian terhadap sepeda motornya itu dan menemukan pelaku sedang menaiki sepeda motor yang dicurinya dan menangkap langsung pelaku.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3.5 Juta dan kini pelakunya sudah diamankan untuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya dan meringkuk dalam tahanan Polsek Sei Bingei.