Medan (ANTARA) - Komisi VII DPR RI mendorong pengelolaan dan pembangunan kawasan Kaldera Toba di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dapat menyamai seperti Nusa Dua, Provinsi Bali.

"Kami mendorong pembangunan Kadera Toba seperti di Nusa Dua, Bali, jadi ada Nusa Dua Danau Toba," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat kunjungan kerja Komisi VII DPR di Kabupaten Toba, Sumut, Sabtu.

Lamhot menilai adanya beberapa kendala regulasi dalam prosesnya sehingga investasi yang mau masuk di Kaldera Toba masih sedikit. 

Dengan kondisi itu, pihak-pihak yang telah berkeinginan untuk melakukan investasi di kawasan tersebut justru membatalkannya, dan memilih investasi di luar Kaldera Toba. 

"Hambatan itu yang harus kami selesaikan, kami telah melakukan komunikasi terhadap beberapa kementerian lembaga salah satunya Kementerian Keuangan," ucapnya. 

Menurut dia, saat ini penggunaan tanah di kawasan Kaldera Toba yang diputuskan masih 30 tahun sehingga diharapkan dapat diubah agar investasi bisa lebih panjang. 

"Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata, sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan agar penggunaan tanah di kawasan Kaldera Toba itu bisa ditingkatkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yaitu sampai 80 tahun," kata dia. 

Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama yang panjang itu, diharapkan banyak yang berminat untuk berinvestasi di kawasan Kaldera guna mengembangkan wilayah dalam peningkatan perekonomian. 

Ia juga memandang kewenangan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) masih terbatas sehingga perlu dirubah dan ditingkatkan secara kelembagaan. 

"Nah, ini menjadi pemikiran kami bersama-sama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata," ucap dia. 

Direktur Utama BPODT Jimmy Panjaitan mengakui adanya beberapa hambatan dalam pengembangan Kaldera Toba Resor yang memiliki luas sekitar 386 hektare. 

"Peraturan itu yang harus dirubah dari 30 tahun menjadi 80 tahun untuk berinvestasi di wilayah kaldera Toba. Karena para investor itu membandingkan daerah lainnya baik di Indonesia maupun luar negeri," ucapnya. 

Untuk itu, ia mengharapkan dengan adanya dukungan dari Komisi VII DPR RI, revisi regulasi tersebut dapat segera terealisasi. 

Kunjungan kerja itu dihadiri juga sejumlah anggota DPR seperti Ilham Permana, Novita Hardini, Bambang Haryo Soekartono, Andhika Satya Wasistho, dan Bane Raja Manalu.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026