Sibolga (ANTARA) - Berpedoman kepada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak pada 2020 sudah harus disusun drafnya.
Menyikapi itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika pelaksanaan pilkada serentak nantinya pada 2020, proses tahapannya akan berlangsung kurang lebih 8 bulan, yakni Januari-September 2020.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang menggelar pilkada pada 2015, maka pemilihan kepala daerahnya akan diadakan bulan September 2020.
“Kita memang belum mendapatkan jadwal pelaksanaan Pilkada Sibolga dari KPU RI,” ujar Salmon, Sabtu (8/6).
Pun demikian, Salmon menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga terkait persiapan anggaran yang dibutuhkan menjelang pilkada serentak 2020.
“Secara internal, saat ini kita masih menyusun draf anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kota Sibolga. Setelah itu, akan kita ajukan sehingga Pemko Sibolga dapat menampung di APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada 6 kota dan 17 kabupaten di Provinsi Sumatra Utara yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020. Keenam kota tersebut yakni, Kota Medan, Binjai, Sibolga, Tanjungbalai, Gunung Sitoli, dan Kota Pematangsiantar.
Sementara 17 kabupaten terdiri dari Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhan Batu Selatan, Toba Samosir, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Nias, Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.