Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mencairkan klaim santunan kepada delapan karyawan peserta program jaminan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar, di sekretariat kantor cabang Pematangsiantar, Jalan Sakti Lubis, Jumat (31/5).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Nurmansyah, mengatakan, santunan itu untuk program kecelakaan kerja tiga perusahaan dan program kematian satu perangkat desa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan dengan total Rp487 juta lebih itu diserahkan Nurmansyah didampingi Kabid Umum dan SDM Hadi Kurniawan, Kabid Keuangan Juliani Rumahorbo, Kabid Pemasaran Boy Tobing dan Kabid Pelayanan Dewani disaksikan perwakilan staf PT STTC M Samosir.
Pihaknya setiap hari juga melakukan pembayaran santunan kepada peserta yang putus hubungan dengan perusahaan kira-kira 300-400 karyawan dengan total santunan Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.
"Santunan itu ditransfer ke rekening masing-masing," kata Nurmansyah.
Dia menjelaskan, santunan itu bukan pengganti anggota tubuh yang cacat atau jiwa seseorang akibat kecelakaan kerja, melainkan sebagai perlindungan sosial terhadap harga diri dan martabat sebagai tenaga kerja yang dlindungi negara.
Penerima santunan itu masing-masing Edy Wirawan, Payono dan Leo Franco Damanik (PT STTC), Sugiatsim, Syarifuddin dan Pitahman Purba (PT Bridgestone Rubber Estate), Anzar Dwi Pangestu (PT Sinar Bintang Mandiri unit Tobasa), serta ahli waris Rusli Efendi (perangkat Desa Bandar Selamat Kabupaten Simalungun), Tuminah.
Syarifuddin mewakili penerima santunan dan M Samosir mewakili perusahaan menyampaikan terima kasih atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana santunan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar serahkan santunan kepada delapan peserta
Jumat, 31 Mei 2019 14:09 WIB 1655