Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto meminta agar jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat terganggu, karena hal sesuatu yang belum tentu benar.
"Kalau benar menurut dirinya sendiri, hal itu tentunya susah. Negara ini juga memiliki ketentuan dan tidak boleh dilanggar," kata Andrianto, di Medan, Rabu, (29/5).
Hal itu, diungkapkan Kapolda Sumut menanggapi tudingan dari berbagai pihak terkait penangkapan dan penahanan terhadap Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP), RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK.
Andrianto juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada melakukan upaya tindakan kriminalisasi terhadap ulama.
"Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama.Yang terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukum dan peraturan hukum yang dilanggar," ujarnya.
Ia menyebutkan, jadi siapapun yang melanggar hukum akan diproses secara hukum.
"Kita tidak melihat siapa dia.Kalau dia terlibat pidana, tentunya dia pelakunya," ucap jenderal bintang dua itu.
Ia menjelaskan, misalnya ada polisi yang melakukan tindak pidana, dan bukan berarti hal itu dilakukan oleh semua polisi.Karena yang berbuat tindak pidana itu adalah oknum polisi.
"Jadi, kita tidak akan gegabah melakukan penanganan suatu masalah.Dan kita melihat siapa yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Wakil Ketua GNPF,RFL dan Sekretaris GNPF,ZLK.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5) membenarkan kedua Pengurus GNPF itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut minta kerukunan bermasyarakat jangan sampai terganggu
Kamis, 30 Mei 2019 12:56 WIB 1327