Jakarta (ANTARA) - Polisi menyatakan kabar aparat kepolisian menganiaya remaja hingga meninggal dunia saat aksi 22 Mei 2019 adalah hoaks.
"Pada kenyataannya, orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.
Ia menjelaskan pada ricuh 22 Mei, pelaku menyiapkan berbagai macam properti, antara lain batu, yang digunakan untuk berbuat kericuhan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Batu itu disiapkan tersangka Andri Bibir untuk disuplai kepada teman-temannya yang melakukan demonstrasi.
"Demo ini tidak spontan, artinya 'by setting' (telah direncanakan) untuk menciptakan kerusuhan," ujar Brigjen Dedi melanjutkan.
Pelaku pada saat yang sama juga menyiapkan jerigen berisi air, agar teman-temannya yang terkena gas air mata dapat langsung cuci muka dengan air dalam jerigen.
Namun setelah tepergok anggota kepolisian, Andri Bibir langsung melarikan diri karena ketakutan akibat dikepung oleh anggota pengamanan.
Polisi meyakini orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir dari pakaiannya, yang saat itu menggunakan kaus hitam dan celana jins yang sudah dipotong pendek, sesuai dengan di video.
"Sedangkan kabar hoaks. yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan (Andri Bibir). Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," ujar Brigjen Dedi.
"Tidak benar kalau korban adalah anak 16 tahun. Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut," katanya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Twitter tentang remaja umur 16 tahun diduga bernama Harun Rasyid yang mendapat tindakan dari aparat kepolisian pada 22 Mei.
Video tersebut juga memuat konten foto korban dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat.