Langkat (ANTARA) - Belasan kepala sekolah dasar di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat berada di SDN 050765 Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, Kamis (9/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun ada 13 kepala sekolah yang dimintai keterangannya di Mapolda Sumut. Juga dua orang pengurus K3S dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp36.750.000 dari Bakhtiar Sekretaris K3S, Rp35.750.000 dari Agus Prayitno Bendahara K3S, juga dokumen data dan buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan I.
Mereka yang diamankan untuk diminta keterangannya sebanyak 13 kepala sekolah itu terdiri dari Kaswono dari SDN 054943, Asniwati SDN 056635, Ahdinah SDN 056636, Hasnah SDN 050767, Rosida Hutabalian SDN 056023, Luhur Sihite SDN 057226, dan Mula Tua Siregar dari SDN 054948.
Termasuk juga Kaneria Sitorus dari SDN 056026, Heriyandi SDN 054945, Estermina Sitanggang SDN 050770, Nelpida SDN 057225, H Yuna Seriati SDN 056024, serta Surono dari SDN 053992.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Jumiran yang dihubungi mengaku belum mengetahui cerita yang sebenarnya. Mereka konon kabarnya sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan.
Jumiran juga menyampaikan untuk perkembangan lanjut belum diketahui. Informasi soal adanya OTT itu, diterima dari salah seorang kepala sekolah.
Dari informasi yang didapat, dari 13 kepala sekolah dan dua pengurus K3S sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.