Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal memusnahkan 29.950 gram barang bukti ganja, Jumat (3/5) yang dilaksanakan di lapangan Polres Mandailing Natal.
Waka Polres Mandailing Natal, Kompol Tongku Bosar Pane, Jumat, mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba dari dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Hamzah Rangkuti sebagai bandar. Dia diamankan petugas saat membawa ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 yang lalu.
Kemudian, Dedy Junaidi sebagai kurir. Ia di tangkap petugas di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 yang lalu. Dari pelaku ini petugas berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 22.250 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.