Tebing Tinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebing Tinggi masih menunggu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang belum menyampaikan laporannya.
Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Mukhlis Mocthar mengatakan itu saat menerima LPPDK dari Partai PAN Minggu (28/4) dikantor KPU Tebing Tinggi.
Dikatakanya LPPDK menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi setiap parpol beserta caleg terpilihnya.
"Nanti parpol yang bertanggung jawab mengirimkan atau menyerahkan LPPDK tersebut ke KPU," katanya.
Potensi pelanggaran paling rawan terjadi pada tahap ini. sebab, bila caleg maupun peserta pemilu tersebut dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka caleg tersebut terancam tidak akan dilantik, katanya
Adapun LPPDK tersebut berisi tentang data laporan dari parpol. Nantinya laporan tersebut akan dibandingkan antara angka yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
Dan Itu terkait tentang jumlah kegiatan kampanye, bahan kampanye dan alat peraga yang dicetak, termasuk yang terpasang, jelasnya
Sesuai jadwal, Mukhlis menjelaskan tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019.
Meski masih ada waktu sekitar satu pekan, Parpol tidak boleh meremehkan laporan tersebut, sebab bisa berdampak fatal.
Usai dilaporkan kepada KPU, LPPDK seluruh parpol nantinya akan diteliti oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Mukhlis menambahkan, selain LPPDK, masih ada dua jenis laporan juga wajib disampaikan parpol kepada KPU, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Untuk yang LADK dan LPSDK, telah disampaikan oleh masing-masing parpol.
Untuk saat ini, Minggu (28/4) hingga pukul 18.00 WIB, Parpol yang sudah menyerahkan yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PBB, PKPI, Nasdem. Sedangkan Partai Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat dan Perindo belum diterima datanya.