Rantauprapat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menginginkan tahapan pemilihan umum atau Pemilu mendatang berjalan sesuai jam kerja pada umumnya untuk menghindari potensi korban meninggal dunia maupun sakit.
"Yang layak itu dalam bekerja tidak boleh melebihi dari waktu 8 jam dan membuat regulasi daripada penyelenggara pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, Sabtu sore.
Hal itu disampaikan Andi Suhaimi Dalimunthe dalam menyikapi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) warga Kabupaten Labuhanbatu bernama Eva Arnaz yang meninggal dunia akibat kelelahan usai pemungutan suara, Sabtu (20/4).
Ia menjelaskan, pembatasan jam kerja dalam Pemilu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, sehingga petugas penyelenggara pemilhan dapat beristirahat dan menjalankan tugasnya kembali apabila proses tahapan Pemilu belum selesai.
Secara teknis, kata dia, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu sudah berupaya optimal dalam rekapitulasi suara Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD berjalan dengan baik.
Menurutnya, Pemilu secara serentak 2019 ini memang menguras tenaga dan pikiran pemerintah dan masyarakat.
"Kita ketahui bersama ada petugas penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia ini adalah pantaun buat kita pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahwa kedepannya dievaluasi," jelasnya.
Andi Suhaimi Dalimunthe menjelaskan dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan membahas pemberian santunan kepada petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia maupun sakit.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu ini, langkah itu dilakukan untuk mengapresiasi para pejuang demokrasi. Pihaknya juga sudah menyiapkan tim medis yang selalu siaga 24 jam untuk menjaga kesehatan petugas penyelenggara pemilihan di daerah hingga selesai.
"Kalau pemerintah daerah hari ini belum membuat santunan-santunan itu, hari Senin atau Selasa depan saya akan mengumpulkan unsur OPD kiranya masukan ini kita rapatkan apa langkah kita kedepan yang kiranya dapat membantu petugas penyelenggara pemilihan yang meninggal maupun yang sakit," ujarnya.
Sebelumnya, dari catatan KPUD Labuhanbatu sebanyak 15 orang peyelenggara pemilihan jatuh sakit pasca tahapan pemilihan, beberapa diantaranya terkena stroke, muntah darah, kelelahan dan satu orang meninggal dunia.
Pemkab Labuhanbatu ingin tahapan Pemilu dibatasi waktu 8 jam
Sabtu, 27 April 2019 18:01 WIB 2565