Medan (ANTARA) - Ketua Forum Umat Beragama Sumatera Utara Dr H Maratua Simanjuntak mengajak masyarakat agar mempercayakan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 yang tengah dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.
"Karena lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang berwenang menentukan hasil suara Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019," kata Maratua, di Medan, Senin.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, masyarakat maupun para pendukung pasangan calon presiden, tidak boleh berpedoman penghitungan Pilpres dari hasil penghitungan cepat "quick count" yang dikeluarkan oleh lembaga survei maupun pihak internal.
"Penghitungan yang diakui dalam hasil pemilu tersebut, tetap yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU dan bukan dari 'quick count'," ujar Maratua.
Ia menyebutkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan penghitungan cepat yang banyak beredar, dalam menentukan hasil Pilpres 2019.
Sebab, penghitungan suara Pilpres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya boleh diakui yang dikeluarkan oleh KPU, dan bukan berasal dari hasil quick count.
"Jadi masyarakat harus tetap bersabar menunggu hasil penghitungan secara resmi yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019," ucap dia.
Maratua berharap kepada mayarakat tidak perlu membanding-bandingkan penghitungan suara masing-masing suara pasangan calon (Paslon) Presiden yang dikeluarkan oleh lembaga survei dan hitung cepat internal.
Hal itu, dilakukan untuk menjaga kedamaian, ketenangan, dan menghindari agar tidak terjadinya gontok-gontokan di di tengah-tengah masyarakat.
"Mari tetap kita jaga kerukunan umat beragama di Sumatera Utara (Sumut) ini agar tetap kompak, solid, aman, dan saling menghargai yang telah terjalin selama ini.
Kemudian, lanjutnya, dirinya mengapresiasi pihak TNI-Polri yang telah menjaga keamanan selama berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan Umum 2019, sehingga berjalan dengan sukses, aman dan lancar.
FKUB Sumut: Masyarakat percayakan penghitungan suara oleh KPU
Rabu, 24 April 2019 11:30 WIB 1649