Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara menegaskan warga yang tidak mendapatkan form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair, di Medan, Selasa, mengatakan, warga yang tidak mendapatkan form Model C6 tidak perlu takut karena haknya untuk menggunakan hak pilih tidak akan hilang asalkan sebelumnya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada saat mencoblos nanti di TPS, warga yang tidak mendapat C6 dapat menunjukkan KTP elektronik dan bukti sudah terdaftar di DPT atau menunjukkan hasil print out dari website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Tanpa C6 asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu pukul 12.00 WIB, karena yang bersangkutan sudah terdaftar dan bukan kategori pemilih khusus atau DPK. Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih," katanya lagi.
Pada bagian lain, ia juga menyampaikan pihaknya menyiapkan 6.399 tempat pemungutan suara untuk melayani warga di daerah itu yang yang memiliki hak pilih pada Pemilu 17 April 2019.
Sampai saat ini proses pendistribusian logistik berupa kotak suara, surat suara maupun lainnya terus berlangsung yang diharapkan paling lambat Selasa sore ini sudah terdistribusi semuanya sehingga siap digunakan pada 17 April besok.
"Logistik pemilu ini didistribusikan untuk 6.392 TPS di Kota Medan, dan masing-masing TPS akan menerima 5 kotak suara, surat suara, berbagai formulir, dan perlengkapan lainnya," katanya pula.
KPU: Tidak dapat C6 tetap bisa gunakan hak pilih
Selasa, 16 April 2019 17:52 WIB 799