Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kota Medan, Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum RI terkait rekrutmen anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, di Medan, Kamis, mengatakan tahapan rekrutmen anggota badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 itu mengacu pada peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.
"Namun, petunjuk teknisnya kami masih menunggu KPU RI, karena sekarang masih tahapan saja," ujar Mutia Atiqah.
Ia menjelaskan tahapan rekrutmen tersebut untuk pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diatur pada pasal 4 PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Artinya, PPK, PPS, KPPS yang lalu itu, surat keputusan akan berakhir 4 April 2024,setelah itu mereka sudah tidak bertugas lagi. PKPU Nomor 2 tahun 2024 itu mencantum adanya pembentukan," kata dia.
Berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut, Mutia Atiqah mengatakan jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah dijadwalkan 17 April hingga 5 November 2024.
"PKPU Nomor 2 tahun 2024 itu mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Untuk juknisnya kami masih menunggu," sebutnya.
Setelah menerima juknis, kata dia, KPU Sumut meminta para calon badan ad hoc untuk Pilkada 2024 agar dapat memahami seluruh peraturan yang berlaku mengingat pada Pemilu 2024 adanya sejumlah evaluasi yang dicatat.
"Masih ada ketidakpahaman dari badan ad hoc, di Pemilu 2024 KPU Medan ada dua yang melakukan PSU, karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.
Namun, dibalik kendala tersebut, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Medan berjalan dengan lancar sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah selesai dilakukan.
"Kita sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Medan, kita sudah keluarkan SK nya, masyarakat dapat melihatnya," kata dia.
KPU Medan tunggu juknis pembentukan anggota badan ad hoc Pilkada 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 13:45 WIB 1671