Tanjungbalai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tanjungbalai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres dan Caleg peserta Pemilu 2019, Senin.
Penertiban APK oleh tim gabungan tersebut berlangsung di enam Kecamatan se Kota Tanjungbalai guna memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di tepi atau persimpangan jalan.
"Memasuki masa tenang mulai semalam (Minggu), hari ini kami patroli melakukan penertiban APK," ujar Komisioner Bawaslu Tanjungbalai, Musliadi Nasution.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan kepada partai politik (parpol) dan maupun tim pemenangan capres-cawapres peserta pemilu 2019 agar menurunkan sendiri APK yang dipasang di tempat-tempat umum.
Karena, sesuai aturan yang ada, penurunan APK merupakan kewajiban dari parpol maupun tim pemenangan capres-cawapres untuk menurunkannya.
Akan tetapi, setelah memasuki masa tenang sejak Minggu (14/4), dilapangan masih banyak ditemukan APK yang terpasang dan belum diturunkan.
Baca juga: Masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Labuhanbatu tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu Sumut adakan program patroli pengawasan masa tenang
"Untuk mematuhi ketentuan yang ada, mulai 14 hingga 16 April, Bawaslu dan stakeholder terkait melakukan penertiban APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Tanjungbalai," tegas Musliadi Nasution.
Pantauan dilapangan, penurunan APK seperti baliho, sepanduk dan foster contoh surat suara berlangsung lancar tanpa hambatan. Ratusan APK itu dikumpulkan di Kantor Bawaslu, Jalan Sudirman, Tanjungbalai.