Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menyelesaikan dan menangkap pelaku hoax surat suara terconlos yang dilaporkan KPU Sumut pada 3 Maret lalu.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Yulhasni di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumut tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019.
Ia berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif, juga bagi pelaku hoax.
"Kami juga sangat berharap ke depan tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama. Kita tentunya sama-sama ingin agar pemilu berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan bahwa pelaku ditangkap oleh petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari Jawa Barat dan dibawa ke Mapolda Sumut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut curang.
Lanjut MP Nainggolan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoax tersebut adalah akun palsu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut.
KPU Sumut dan KPU Kota Medan resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 ke Polda Sumut pada Minggu, 3 Maret 2019.
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Video hoax tersebut diketahui diposting oleh akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana.