Medan (Antaranews Sumut) - PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) telah melakukan semua kajian baik standar nasional maupun internasional untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 Megawatt (MW) di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Jadi penerbitan Amdal PLTA Batang Toru sama sekali tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Senior Executive for External Relations PT NSHE, Firman Taufick, dalam siaran persnya yang diterima Selasa (19/2).
PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW di Sumatera Utara merupakan salah satu dari pelaksanaan program strategis nasional untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW di Indonesia.
PLTA Batang Toru merupakan pembangkit energi terbarukan yang ramah lingkungan, dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2022.
Ia mengatakan, pembangunan PLTA Batang Toru telah memiliki surat keputusan (SK) Amdal yaitu SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 660 tertanggal 31 Januari 2015.
SK tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Menurut Firman, penerbitan Amdal tersebut juga telah memenuhi persyaratan-persyaratan permohonan izin lingkungan yang meliputi Dokumen AMDAL yang telah disahkan, Dokumen Pendirian Usaha, dan profil usaha.
Selain itu PLTA Batang Toru merupakan proyek energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Proyek itu merupakan bagian dari pengurangan emisi karbon nasional sehingga berkontribusi mengatasi perubahan iklim. Ini sebagai langkah konkrit implementasi Komitmen Paris yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Proyek akan memberikan kontribusi pengurangan emisi karbon sebesar 1,6 - 2,2 MTon/tahun atau sebesar 4% dari target nasional," katanya.