Binjai (Antaranews Sumut) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, masih terus mendalami dan memeriksa perempuan yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 58,52 gram di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.
Siswanto Ginting menyampaikan petugas piket Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai sedang melakukan tugas rutin di ruang penggeledahan dan mengecek satu orang tamu perempuan berinitial MAR (31) warga Jalan Sei Lepan Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan.
Dimana MAR ini membawa makanan dan minuman kopi kemasan untuk dibawa ke dalam LP. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan barang yang dibawa MAR ini, lalu menyita satu bungkus kopi kemasan.
"Penyitaan oleh petugas ini dikarenakan kopi kemasan tidak diperbolehkan masuk kedalam ruangan lembaga pemasyarakatan, dimana setelah dibuka ternyata terdapat 12 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.
Lalu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, menghubungi aparat polisi dari satuan narkoba Polres Binjai, untuk proses selanjutnya dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik