Simalungun (Antaranews Sumut) - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di satu unit rumah di kawasan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap kepolisian setempat.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edriano Sihombing, Kamis (14/2), mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran bandarnya, disebut-sebut bernama Pian, warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka, Mustafa Kamal (41), pemilik rumah dan Herman Syahputra (35), warga Huta Bandar, Kecamatan Bandar Masilam, mengaku membeli sabu tersebut dari Pian.
Sedangkan kedua tersangka yang ditangkap pada 9 Februari 2019 berdasarkan informasi masyarakat, dan ditindaklanjuti kepolisian.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran besar dan kecil diduga berisi sabu, alat isap, kaca pirex, sendok pipet, mancis, dan telepon genggam serta android.
Kedua tersangka kini diamankan di markas komando di Pematang Raya untuk proses lebih lanjut.