Gunungsitoli, Sumut, 13/2 (Antara) - KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019, termasuk pematangan jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap sehingga nantinya mereka bisa menyalurkan hak suaranya.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Gea di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan, daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPTbhp) kedua telah ditetapkan, tetapi pihaknya masih diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran bagi warga yang belum terdaftar sampai tanggal 18 Maret 2019.
"Kita tetap melakukan pendaftaran hingga tanggal 18 Maret 2019 karena terkait persiapan logistik pada pemilu yang akan digelar April mendatang, " terangnya.
Pemilih yang didaftarkan sampai tanggal 18 Maret 2019 akan dimasukkan ke dalam DPK dan DPTb, sehingga jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli kelak pada pemilu 2019 adalah hasil akumulasi dari DPT, DPK dan DPTb.
Ia juga mengungkapkan, jika ada warga yang pindah memilih dari Provinsi lain di luar Sumatera Utara ke Kota Gunungsitoli, maka surat suara yang diberikan kepada warga tersebut saat pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) hanya surat suara untuk pemilihan presiden.
Jika warga pindah memilih dari kota Medan ke Kota Gunungsitoli, maka pada pemilu warga tersebut hanya diberikan kertas suara untuk pemilihan DPD RI dan Presiden di TPS.
Sedangkan warga yang pindah memilih dari Kabupaten lain atau dapil lain di Kepulauan Nias ke Kota Gunungsitoli, maka warga tersebut hanya diberikan kertas suara untuk pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi di tps.
"Pembatasan pemberian kertas suara kepada warga yang pindah memilih dari satu daerah ke daerah lain karena sesuatu hal bertujuan untuk mencegah mobilisasi masyarakat," jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Gunungsitoli Yuliman Berkat Harefa mengatakan untuk melindungi hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat, KPU menggelar rapat kordinasi untuk mempermudah seluruh warga negara untuk menggunakan hak pilih di TPS, sehingga tidak terkesan pemilu mempersulit.
Menghasilkan dpt akurat, muktahir dan dapat dipertanghungjwabkan, menyelaraskan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan pemilu, mewujutkan pemilu yang berintegritas, aman, nyaman dan dan lancar
"Rapat koordinasi tidak akan mengurangi atau menambah dpthp2 yang sudah ditetapkan, dan jumlah dpthtb 2 kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan sebelumnya adalah 87.869 pemilih," katanya.***2***
KPU Gunungsitoli terus matangkan persiapan Pemilu 2019
Rabu, 13 Februari 2019 10:15 WIB 2210