Gunungsitoli (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang akan digelar 9 Desember 2020 sebanyak 88.859 orang.
"Sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka bahwa DPS Kota Gunungsitoli sebanyak 88.859 orang," kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Jumat (11/9)..
Ia mengatakan pemutakhiran data Pemilu telah dilakukan terakhir pada 13 Agustus 2020, dan selanjutnya dilakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut untuk ditetapkan sebagai DPS.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Gunungsitoli bertambah enam orang
"Walau DPS telah kami tetapkan, bukan berarti data pemilih tidak bisa diubah apabila ada masukan dari masyarakat," katanya.
Bahkan menurut dia, masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar melalui petugas KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar DPS dapat diperbaiki.
Baca juga: PT Elnusa Petrofin resmikan pengoperasian SPPBE di Kota Gunungsitoli
"DPS hanya bersifat sementara, dan KPU Kota Gunungsitoli berkomitmen jangan ada warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan semua pihak agar tetap mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada, sehingga di tengah tengah bencana ini jangan ada kluster baru.
"Kami KPU mulai dari pusat sampai ke daerah sudah berkomitmen untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.