Asahan (Antaranews Sumut) - Untuk menjadi bakal calon (Balon) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa (TSP) Kisaran, Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 tidak mudah.
Pasalnya salah satu syaratnya harus bebas dari narkoba dan tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara (Korupsi).
Selain itu, calon direktur juga dituntut harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahan serta memiliki pengalaman minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, bukan pengurus Partai Politik dan syarat lainya.
“ Kita sudah buka pendaftaran bakal calon Direktur PDAM TSP pada 18 Januari 2019. Namun belum ada yang mendaftar, kemungkinan dipenghujung masa pendaftaran pada 29 Januari 2019, “ demikian kata anggota tim seleksi Bakal Calon Direktur PDAM TSP, Drs Jhon Hardi Nasution yang merupakan Assiten II Pemkab Asahan.
Jhon menjelasakan perekrutan direktur PDAM TSP Asahan dilakukan karena masa jabatan direktur akan berakhir pada bulan Maret 2019 mendatang. Maka itu proses penjaringan bakal calon Direktur PDAM TSP akan dilakukan secara terbuka. “Siapapun boleh ikut proses, yang penting memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Jhon.
Untuk mengikuti seleksi bakal calon direktur perusahaan air minum tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yakni seleksi administrasi, penetapan kelulusan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan pengumuman hasil uji kelayakan dan terakhir penyerahan hasil seleksi kepada Bupati Asahan.
Sesuai dengan keputusan Bupati Asahan nomor 44-Bag.EKON tahun 2019 tentang perubahan atas keputusan Bupati Asahan nomor 11 BAG,EKON Tahun 2019 tentang pembentukan panitia seleksi bakal calon direktur PDAM TSP bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abdin sebagai Ketua merangkap anggota, Komis Simanjuntak Dosen Universitas Asahan sebagai Sekretaris, dan anggota Jhon Hardi Nasution, Nazaruddin Kepala BKD dan Edi Sukmana Kabag Hukum.
