Jakarta (Antaranews Sumut) - Pemerintah Indonesia dan Hongkong berkomitmen meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi Kwong di Jakarta, Senin, mengapresiasi komitmen pemerintah Hong Kong untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji," kata Hanif dalam siaran pers kementerian.
Hanif menjelaskan pemerintah Hong Kong menaikkan gaji pekerja migran Indonesia dari 4.410 dolar Hongkong menjadi 4.520 dolar Hongkong sejak September 2018 dan memperberat sanksi bagi agensi yang melanggar aturan dalam amandemen "Employment Ordinance".
"Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman," kata Hanif.
Hanif mengatakan perlindungan bagi pekerja migran juga mencakup pemberian jaminan sosial.
Pemerintah Hong Kong mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS," tutur Hanif Hanif berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia dapat bekerja sama lebih erat dengan badan penyelenggara jaminan sosial di Hong Kong.