Medan (Antaranews Sumut) - Persyaratan calon Rektor Universitas Negeri Medan periode 2019-2023 harus bebas dari bahaya pengaruh narkoba, dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter pemerintah atau Badan Narkotika Nasional.
"Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Dr Restu,MS, di Medan, Jumat.
Kemudian, menurut dia, membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-perundangan," ujar Restu.
Selanjutnya, Ia mengatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.Dan berpendidikan Doktor (S-3).
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sedang menjabat.
"Jadi, persyaratan pendaftaran calon Rektor Unimed itu, sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017," ucap dia.
Restu menambahkan, pendaftaran bakal Calon Rektor, pada tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan 10 Januari 2019.Rapat Senat penetapan dan pengesahan bakal Calon Rektor, pada 11 Januari 2019.
Penjaringan/pemilihan Bakal Calon Rektor menjadi Calon Rektor, paling lambat 12 April 2019.Pengiriman tiga nama Calon Rektor ke Menristekdikti paling lambat 15 April 2019.
Pemilihan Calon Rektor Periode 2019-2023, paling lambat 30 Mei 2019.Pengiriman nama Calon Rektor Periode 2019-2023 hasil pemilihan Senat Universitas ke Menristekdikti.
"Selanjutnya, penetapan Rektor Unimed Periode 2019-2023 oleh Kemenristekdikti," kata Wakil Rektor II Unimed itu.