Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Onum polisi dan ketua salah satu partai politik (parpol) di Kota Tanjungbalai terlibat peredaran narkotika jaringan internasional. Tiga orang tersangka dan lebih kurang 15 kilogram sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (20/12), kepada pers menjelaskan penyergapan tiga orang tersangka yakni oknum polisi DP (30 tahun), AG (36 tahun) dan NF (23 Tahun) berawal dari informasi dari masyarakat.
"Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Selasa (18/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," ujarnya.
Menurut Kapolres, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit mobil jenis minibus mengangkut narkotika yang bergerak dari Tanjungbalai menuju Kota Medan.
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Asahan, Tim Opsnal dimpimpin Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA yang dikemudikan tersangka AG serta dua penumpang yakni DP dan NF seorang warga Malaysia.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiganya diperoleh keterangan bahwa kendaraan yang membawa narkotika adalah mobil Inova BK 1565 TW yang dikemudikan pria benitial R bersama rekannya AL yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu dinihari, diperoleh informasi bahwa ada sebuah mobil kijang Inova BK 1565 TW parkir di jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Atas perintah polisi ketiga tersangka yaitu AG, DP dan NF diminta membuka pintu mobil dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang berisi lebih kurang 15 kilogram sabu-sabu," ungkap Kapolres ketika menggelar jumpa pers.
Dalam kesempatan itu Kapolres menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan perwira polisi di jajaran Polres Tanjungbalai dalam kasus tersebut.
"Tidak ada perwira yang terlibat, hanya saja benar ada personel Polres Tabjungbalai yakni DP yang berperan mengawal pengiriman sabu-sabu tersebut dari Tanjungbalai menuju Kota Medan," kata AKBP Irfan Rifai.
Terkait tersangka AG yang disebut-sebut sebagai ketua salah satu parpol, Kapolres menolak berkomentar karena tidak ingin dimanfaatkan oleh kepentingan politik.
"Terhadap ini (ketua parpol) bukan ranah kami untuk mencampuri atau mengomentarinya," ujar Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Diperoleh informasi bahwa tersangka AG warga Jalan Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, merupakan ketua partai politik besar dan ternama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.