Medan (Antaranews Sumut) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22.515.000.000,- miliar tahun anggaran 2015.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan tersangka itu, diamankan di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Saat diringkus, menurut dia, tersangka tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, seterusnya dengan menggunakan pesawat Batik diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah tiba di kantor Kejati Sumut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.
Baca juga: Tersangka penggelapan uang PT.Tolan Tiga Indonesia jalani hukuman di Tanjung Gusta
Ia mengatakan, tersangka mengajukan kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhah Batu, Sumatera Utara tahun 2013-2015, dengan mengumpulkan 41 KTP warga.
Kemudian, kredit yang diajukan tersebut, dapat disetujui oleh BRI Agroniaga sebesar Rp22.515.000.000.
"Namun, tersangka tidak membayarkan kredit yang diajukan oleh 41 debitur fiktif itu, sehingga merugikan negara," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Ia mengatakan, bahkan tersangka berusaha kabur dan bersembunyi di Kota Bekasi.
Saat dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka, namun tidak bersedia hadir di Kejati Sumut.
"Selanjutnya, dilakukan pencarian dan penjemputan secara paksa terhadap tersangka yang bersembunyi di Pulau Jawa itu," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, tiga orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantuprapat senilai Rp22.515.000.000,- telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.