Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan sekaligus narasumber menghadiri sosialisasi dan pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Selasa (4/12) bertempat di Aula Kantor Camat Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Tim Bakorpakem Tebing Tinggi/Kajari Tebing Tinggi M. Novel, Kakan Kemenag H.Syafruddin, Ketua MUI Tebing Tinggi H.Ahmad Dalil Harap Ketua FKUB Tebing Tinggi, H.Abu Hasyim Siregar Danramil 13 Tebing Tinggi, Kapolsek Rambutan, Camat Rambutan, Lurah se-Kecamatan Rambutan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, UUD 45 menjamin kebebasan beragama tidak ada larangan untuk orang menganut agama dan pertama sekali di Indonesia ini di UUD 45 cuma ada 5 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan akhirnya ditambah lagi dengan satu agama Khonghucu.
Beliau mengatakan didalam ketentuan-ketentuan peraturan itu bahwa umat-umat yang beragama itu perlu berjalan satu kerukunan, dan ada dua yaitu kerukunan diantara umat beragama itu sendiri dan kerukunan diantara umat yang beragama. Oleh karena itu kepada semua yang hadir, kita harus menghargai hal -hal ini dan tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua.
Kalau di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah dari pada agama itu sendiri bersama dengan Kementerian agama yang ada untuk melihat adakah pelanggaran dari pada aliran yang mengatasnamakan agama tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
Dan kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat tapi berbeda dengan aliran kepercayaan dan di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum.
Maka dari itu beliau berharap kepada semuanya agar bisa membedakannya yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya.
Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing - masing harus kita hargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem serta benarkah mereka aliran kepercayaan yang sudah terdaftar atau buatan sendiri.
Selanjutnya kepada semuanya Walikota menegaskan agar tidak main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum dan kita tidak boleh seperti itu ada mekanisme hukumnya.
Sementara itu, Kajari Tebing Tinggi menyampaikan bahwa dibentuknya bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi agar setiap kegiatan yang ada dimasyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada. Karena bila tidak kita awasi dengan seksama maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan
Kegiatan yang dilaksanakan Bakorpakem ini berlangsung selama lima hari dengan mengambil tempat dimasing-masing Kecamatan yang ada di Kota Tebing Tinggi secara bergiliran.